Permendag No. 31 Tahun 2023 Batasi Peran Media Sosial dalam Transaksi dan Pembayaran

Hiruk-pikuk pelarangan TikTok Shop di Indonesia berbuntut ketok palu Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
https://ouo.io/mtwXW8

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started