Pemerintah tengah gencar mendorong kewajiban legalitas bagi perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing untuk melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
https://ouo.io/bbfHmne

Leave a comment