OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Pelaku Fintech dan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang memuat beberapa pasal pokok, yakni Regulatory Sandbox dan aset keuangan digital.
https://ouo.io/RYiTiL

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started